faq1:5k18:85038--05-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pembayaran jasa service ke wpln singapura kena tarif berapa ?
Jawaban
kalau pph 26 20%, kalau ada skd wpln, pengenaannya sesuai p3b. untuk jasa yang tidak diatur khusus masuk ke artikel 7, dikenakan di singapore jika tidak punya but di indo
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k18/85038--05-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)