User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85038--05-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pembayaran jasa service ke wpln singapura kena tarif berapa ?

Jawaban

kalau pph 26 20%, kalau ada skd wpln, pengenaannya sesuai p3b. untuk jasa yang tidak diatur khusus masuk ke artikel 7, dikenakan di singapore jika tidak punya but di indo

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k18/85038--05-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)