User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85037--05-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#12Q ijin bertanya, di PMK-65/PMK-04/2021 pasal 21 ayat 5 bahwa pengusaha kena pajak wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak. WP tanya bagaimana jika sistemnya cash before delivery?

Jawaban

#12A karena transaksinya dengan kawasan berikat, ketentuannya mengacu ke Pasal 21 ayat 5 PMK 65/PMK.04/2021. kalo udah terlanjur buat FP sebelum dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat, konfirm ke KPP apakah harus dibatalkan dan buat FP baru untuk membetulkan tanggalnya.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k18/85037--05-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)