User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85035--05-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Perusahaan terdiri dari pusat dan cabang. Saat cabang dibentuk, perusahaan telah mengajukan pemusatan PPN yang kemudian sudah disetujui sehingga status PKP cabang dicabut dan seluruh kegiatan perpajakan terkait PPN (i.e. menerbitkan Faktur Pajak, melaporkan SPT Masa PPN, dll.) dilakukan oleh pusat dengan menggunakan NPWP pusat. ——Cabang kemudian dipindahkan KPP nya ke KPP Madya.——

Jawaban

1. Pasal 11 PER-11/2020, perlakuan pemusatan PPN bagi PKP yang terdaftar di KPP BKM sesuai dengan PER-05/2021. 2. Seharusnya semua prosedur pemindahan dari KPP Pratama ke KPP Madya dilakukan secara jabatan dengan penerbitan KEP. 3. Karna cabang dipindah ke Madya, dan dengan asumsi pusat di KPP Pratama, maka cabang yang di Madya tetap ada kewajiban PPN hanya atas cabang tsb saja

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k18/85035--05-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)