User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85033--05-oktober-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

pkp penjual ingin batalkan fp karena salah npwp, tapi tidak bisa krna pembeli sudah kreditkan

Jawaban

kalau pembeli belum kreditkan, maka penjual bis alangsung batalkan fp tsb. kalau pembeli sudah kreditkan, maka penjual tidak bisa batalkan sepihak, harus konfirm pembeli, pembeli harus klik batal dulu.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k18/85033--05-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1