faq1:5k18:85033--05-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
pkp penjual ingin batalkan fp karena salah npwp, tapi tidak bisa krna pembeli sudah kreditkan
Jawaban
kalau pembeli belum kreditkan, maka penjual bis alangsung batalkan fp tsb. kalau pembeli sudah kreditkan, maka penjual tidak bisa batalkan sepihak, harus konfirm pembeli, pembeli harus klik batal dulu.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k18/85033--05-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1