faq1:5k18:85025--05-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saat pemotongan pph 23 ?
Jawaban
Saat Pemotongan : Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. (Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 94 TAHUN 2010)
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k18/85025--05-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)