User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85019--05-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

bayar ppn jln, transaksi 2018 baru dibayar sekarang, kursnya pake yang mana ?

Jawaban

Dalam hal transaksi atas pemanfaatan BKP Tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan besarnya PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak.

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k18/85019--05-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1