faq1:5k18:85019--05-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
bayar ppn jln, transaksi 2018 baru dibayar sekarang, kursnya pake yang mana ?
Jawaban
Dalam hal transaksi atas pemanfaatan BKP Tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan besarnya PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k18/85019--05-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1