User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85002--05-oktober-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

(Twitter): WP baru terdaftar memiliki NPWP pada tahun 2020, akan tetapi WP sebenarnya sudah memiliki penghasilan di tahun sebelum terdaftar memiliki NPWP (2019 ke bawah). Bagaimana ketentuan atas pelaporan penghasilan yang diperoleh sebelum memiliki NPWP?

Jawaban

karena baru memiliki NPWP di th 2020 maka untuk tahun2 sebelumnya tidak ada kewajiban pelaporan SPT Tahunan. untuk SPT Tahunan cukup dilaporkan atas tahun sejak memiliki NPWP saja.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k18/85002--05-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)