User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84996--24-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Apabila Wajib Pajak untuk Pemungutan PPh 23 dan Final adalah Balai Pemerintah / BUMN, berarti kita sebagai pengguna jasa tidak melakukan pemungutan/pemotongan PPh ya kak? Boleh di jelaskan ketentuannya? dan Daftar apa saja ketentuan WP dikategorikan sebagai pemerintah atau BUMN

Jawaban

Kalo untuk BUMN: Penjelasan Pasal 2 ayat 1 huruf b UU PPh Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah merupakan subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya sehingga setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan subjek pajak. Jadi tetep ada potput nya yaa karena merupakan subjek pajak. Kal

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k17/84996--24-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)