User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84987--04-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jadi rekanan kami menyetorkan PPh 22 dan PPN dengan kode jenis 910 (dipungut oleh bendaharawan). Tetapi dalam kolom NPWP penyetor, tidak diisi NPWP instansi kami. Kalau dari Satker kami yang lain bendaharawan tidak berkewajiban menyetor pajak lagi. Cuma kami belum mengerti apa yang mendasarinya.

Jawaban

kewajiban satker dalam PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK diatur dalam pmk 231 2019 dan per 17 2021.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k17/84987--04-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)