faq1:5k17:84987--04-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jadi rekanan kami menyetorkan PPh 22 dan PPN dengan kode jenis 910 (dipungut oleh bendaharawan). Tetapi dalam kolom NPWP penyetor, tidak diisi NPWP instansi kami. Kalau dari Satker kami yang lain bendaharawan tidak berkewajiban menyetor pajak lagi. Cuma kami belum mengerti apa yang mendasarinya.
Jawaban
kewajiban satker dalam PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK diatur dalam pmk 231 2019 dan per 17 2021.
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k17/84987--04-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)