User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84974--04-oktober-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

pagi min .. mau tanya nih kalau karyawan mendapatkan rapel gaji dari jan -sept 2021 di bulan Oktober 2021 apakah karyawan tsb tetap mendapatkan fasilitas PPH 21 DTP ? — Kalau pada masa bersangkutan rapel itu masuk penghasilan yang bersifat tetap dan teratur, ketika disetahunkan jumlahnya tidak lebih dari Rp 200.000.000, serta memenuhi ketentuan berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK-9/2021, maka atas rapelnya bisa mendapatkan insentif PPh 21 DTP ya? apakah bisa dibalas sesuai dengan ketentuan PMK-9/20

Jawaban

Hak insentif PPh 21 DTP dilihat dari kondisi per masa pajak. Rapel termasuk penghasilan tetap dan teratur seperti hitungan per-16/2016. Apabila di bulan oktober terdapat rapel dan membuat penghasilan bruto yang disetahunkan menjadi lebih dari 200 juta, maka masa oktober 2021 pegawai tersebut tidak berhak PPh 21 DTP. Akan tetapi hal ini tidak mengubah hak PPh 21 DTP untuk masa2 sebelumnya,,,

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k17/84974--04-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1