Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
pagi min .. mau tanya nih kalau karyawan mendapatkan rapel gaji dari jan -sept 2021 di bulan Oktober 2021 apakah karyawan tsb tetap mendapatkan fasilitas PPH 21 DTP ? — Kalau pada masa bersangkutan rapel itu masuk penghasilan yang bersifat tetap dan teratur, ketika disetahunkan jumlahnya tidak lebih dari Rp 200.000.000, serta memenuhi ketentuan berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK-9/2021, maka atas rapelnya bisa mendapatkan insentif PPh 21 DTP ya? apakah bisa dibalas sesuai dengan ketentuan PMK-9/20
Jawaban
Hak insentif PPh 21 DTP dilihat dari kondisi per masa pajak. Rapel termasuk penghasilan tetap dan teratur seperti hitungan per-16/2016. Apabila di bulan oktober terdapat rapel dan membuat penghasilan bruto yang disetahunkan menjadi lebih dari 200 juta, maka masa oktober 2021 pegawai tersebut tidak berhak PPh 21 DTP. Akan tetapi hal ini tidak mengubah hak PPh 21 DTP untuk masa2 sebelumnya,,,
Dasar Hukum
–
Editor
DFV