faq1:5k17:84967--04-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
distributor tingkat selanjutnya wajib pkp gak?
Jawaban
Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sepanjang Pengusaha tersebut semata-mata melakukan penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). Dalam hal Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya: a. selain menyerahkan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), juga menyerahkan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena P
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k17/84967--04-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)