faq1:5k17:84956--04-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Restitusi, sudah pemeriksaan, SPKMP sudah cair dengan memperhitungkan utang2 pajak. Ternyata ada bbrp STP yang diperhitungkan sebelumnya sudah pernah dibayar oelh WP. Jadi pembayaran STP doble (dari pengurangan LB dan disetor sendiri). Ini gmn ya?
Jawaban
Mengikuti ketentuan di SE-36/PJ/2019 angka 3 huruf i . Dalam hal kompensasi dilakukan atas Utang Pajak yang telah dilunasi, maka Wajib Pajak diimbau untuk melakukan pemindahbukuan atau mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atas kelebihan pembayaran Utang Pajak tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k17/84956--04-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)