faq1:5k17:84946--04-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#62Q : perusahaan WP adalah perusahaan dagang dan menjual katul ke perusahaan dagang lain, apakah dikenakan PPN?
Jawaban
#62A: sebentar mbaa elama memenuhi ketentuan di PMK 142 2017, maka penyerahannya dibebaskan dari PPN
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k17/84946--04-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1