faq1:5k17:84945--04-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#17Q (email) : Apakah pembelian mesin secara impor dengan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dapat dijual Kembali? Apakah ada ketentuan setelah kepemilikan berapa lama mesin tersebut dapat dijual Kembali? Misal setelah 5 tahun kepemilikan baru bisa dijual Kembali Mohon disertakan dasar hukumnya !
Jawaban
#17A: bisa dijual kembali. tapi kalau dpindahtangankan ke pihak lain dalam kurun waktu kurang dari 4 tahun dari impor/perolehan mesin maka PPN yg terutang atas impor/penyerahan wajib dibayar (pasal 23 ayat 1 PMK 115 2021)
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k17/84945--04-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)