faq1:5k17:84925--04-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PKP ada LB spt masa ppn yang dikompensasikan ke masa berikutnya, di tengah tahun berganti KLU menjadi pariwisata yg mana menggunakan dpp nilai lain, atas kompensasinya gimana?

Jawaban

tetap bisa diakui karena tidak berhubungan dengan penyerahan pariwisatanya, bisa direstitusi di akhir tahun

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k17/84925--04-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)