User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84911--04-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PKP menyerahkan BKP kepada kontraktor sesuai PMK-194/PMK.03/2012, PPN nya gimana?

Jawaban

Atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP kepada Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I, PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut. (Pasal 9 ayat (1) PMK-194/PMK.03/2012) Atas penyerahan BKP dan/atau JKP tetap diterbitkan Faktur Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Pasal 9 ayat (2) PMK-194/PMK.03/2012) Faktur Pajak harus diberi cap atau keterangan yang bertuliskan “PPN DAN/ ATAU PPnBM TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k17/84911--04-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)