faq1:5k17:84895--04-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika betul jasa konstruksi tersebut sesuai dengan ruang lingkup PP no. 51/2008. bagaimana kami sebagai pengguna jasa konstruksi menentukan klasifikasi usaha orang pribadi tersebut? sebagai dasar penentuan nilai tarif pph 4(2)
Jawaban
untuk penentuan kualifikasi usaha jasa konstruksi apakah masuk kategori kecil, menengah atau besar bisa dilihat dari sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dalam pengembangan jasa konstruksi. Silahkan ditanyakan langsung kepada pemberi jasa konstruksi untuk kategori kualifikasi pada sertifikat tersebut. Jika tidak memiliki sertifikat yang dimaksud maka dianggap masuk kategori tidak memiliki kualifikasi usaha.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k17/84895--04-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)