User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84886--04-oktober-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

SPT sudah terbit SPHP, ini berarti sudah tidak dapat dilakukan pembetulan ya Mas/Mba berdasarkan Pasal 8 UU KUP. Kemudian untuk sanksi administrasinya mengikuti pasal berapa ya?

Jawaban

SPHP sudah masuk tahap pemeriksaan, jadi SPT tidak dapat pembetulan. Sanksi administrasi bisa dikenakan sesuai pasal 13 ayat (1) UU KUP, dalam hal dari hasil pemeriksaan masih ada pajak yang tidak atau kurang dibayar

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k17/84886--04-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)