User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84836--04-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perusahaan saya jual rumah, rumahnya terdiri dari yg subsidi dan komersil, sebagian besar terdiri dari rumah subsidi, ketika saya mempunyai pajak masukan, apakah boleh dikreditkan secara keseluruhan? atau hanya boleh dikreditkan tergantung dari besarnya proporsi penjualan rumah yg komersil?

Jawaban

PM Wp menanyakan terkait hubungannya dg penyerahan yg pakai insentif pmk 103/2021. Normatif ya, karena tidak diatur khusus, untuk pengkreditan pm terkait penyerahannya bagi si penjual atas kembali ke aturan umum sesuai pasal 9 uu PPN

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k17/84836--04-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)