User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84835--04-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

1. Apakah penyedia layanan digital asing yang menyediakan layanan di Indonesia diwajibkan untuk mendaftar PPN? 2. Jika diharuskan mendaftar, apakah penyedia layanan digital asing perlu menunjuk perwakilan atau agen fiskal daerah di Indonesia untuk memenuhi kewajiban PPN mereka? Atau apakah mereka mampu bertindak sendiri. 3. Bagaimana cara penyedia layanan digital mendaftar PPN di Indonesia? Mohon dapatkah Anda memberikan langkah-langkah yang diperlukan serta tautan web jika itu dapat dilakukan s

Jawaban

Ini kemungkinan arahnya ke pmse ya mas. Bisa coba cek dulu pmk 48/2020 dan per-12/2020 untuk lebih lengkapnya. Pelaku usaha pmse itu ditunjuk dengan kep kalau sudah memenuhi kriteria. Jadi bukan mendaftar sendiri. Kalaupun ingin bisa ditunjuk, bisa ikuti prosedur di ketentuannya. Untuk yg ingin ditunjuk ini, bisa coba mengajukan via email ke [email protected]

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k17/84835--04-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)