faq1:5k17:84833--04-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
mas mba izin bertanya, terkait dengan tarif sanksi administrasi atas keterlambatan penyetoran pph 23 dan pph 21. Jika belum melunasi hutang pph 21 atau pph 23 sejak masa pajak jan 2020 sd saat ini, untuk tarif sanksi apakah tergantung masa pajak terkait atau berdasarkan tanggal melunasi hutang pajak?
Jawaban
untuk ketetapan yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 dan penghitungan sanksi administrasinya dimulai sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2020 tentang Cipta Kerja menggunakan KMK-540/2020
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k17/84833--04-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)