User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84813--26-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya ada ruko nilainya 4.9M saya jual tahun 2017. Tapi pembayarannya bertahap dari 2017 sampai 2018 setiap ada pembayaran masuk, saya bayar pajak pengalihannya. 2017 - 6bulan 2018 - 6bulan, jadi cicilan 1thn. nah SPT 2017 saya hilangkan asset itu di SPT. saya langsung di surati kekurangannya, padahal itu dibayar di 2018. ini sbnrnya saya harus bagaimana? apa SPT 2017 harusnya tetep dicantumkan assetnya?

Jawaban

Kembalikan sesuai aturan pengisian spt tahunan di per-19/2014 stdd per-36/2015 ya. Harta yg diinput di spt kan harta yg dikuasai/dimiliki pada akhir tahun pajak ybs. Pas akhir tahun pajak 2017 kalau sudah tidak dimiliki/dikuasai sih harusnya nggak dilaporkan lagi di spt tahunan

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k17/84813--26-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)