User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84807--04-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika usaha non profit mau melakukan kegiatan konstruksi atas bangun sekolah, tempat ibadah. hukum pajaknya gimana ya? kena pasal 4(2) final atau pasal 23 atas jasa min ? Non profit zakat sepertimisal Dana Kemaslahatan BPKH & BAZNAS mau membangun gedung sekolah, tmpat ibadah, jalan, dalam hal ini pajak konstruksinya gmana min ? ini ada aturan khususnya?

Jawaban

jika WP adl subjek PPh dan kegiatan yg dilakukan merupakan pekerjaan konstruksi maka harusnya dikenai PPh final jasa konstruksi, karena gak ada ketentuan khusus PPh atas jasa konstruksi untuk badan non profit.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k17/84807--04-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)