faq1:5k17:84797--04-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
penjualan tandan sawit menggunakan fp 04 apakah bisa dikreditkan? Dan aturanya yang mana?
Jawaban
Pasal 5 ayat 1 PMK-89/2020 Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan Nilaj Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak dapat dikreditkan.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k17/84797--04-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)