User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84797--04-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penjualan tandan sawit menggunakan fp 04 apakah bisa dikreditkan? Dan aturanya yang mana?

Jawaban

Pasal 5 ayat 1 PMK-89/2020 Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan Nilaj Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak dapat dikreditkan.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k17/84797--04-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)