faq1:5k17:84793--24-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Tentang pemusatan PPN. WP punya 1 FP PM yang sudah upload dan approve menggunakan NPWP Cabang di masa Juni kemarin. Lalu untuk pelaporannya bagaimana ya? Karna sudah dilakukan pemusatan sebelumnya untuk Masa Juni kemarin dan sudah lapor LB kompensasi dari Mei milik cabang yang di laporkan di Pusat.
Jawaban
PM. Harusnya sih kalo pmnya setelah tgl pemusatan yg kreditkan si pusat ya
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k17/84793--24-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)