User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84793--24-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Tentang pemusatan PPN. WP punya 1 FP PM yang sudah upload dan approve menggunakan NPWP Cabang di masa Juni kemarin. Lalu untuk pelaporannya bagaimana ya? Karna sudah dilakukan pemusatan sebelumnya untuk Masa Juni kemarin dan sudah lapor LB kompensasi dari Mei milik cabang yang di laporkan di Pusat.

Jawaban

PM. Harusnya sih kalo pmnya setelah tgl pemusatan yg kreditkan si pusat ya

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k17/84793--24-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)