User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84785--24-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pagi, apabila lawan transaksi SBU dan SIUJK nya sudah kadaluarsa dan sedang diurus maka PPh finalnya dikenakan tarif 6% bukan 4%?

Jawaban

PM Normatif sesuai aturan di ppnya aja ya mas. Saat ini si wp punya kualifikasi usaha yg ditentukan lpjk nggak. Kalau misal nggak punya, berarti nanti pakai tarif yg non kualifikasi. Besar tarifnya 4% untuk pelaksanaan dan 6% untuk pengawasan/perencanaan

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k17/84785--24-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)