faq1:5k17:84785--24-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pagi, apabila lawan transaksi SBU dan SIUJK nya sudah kadaluarsa dan sedang diurus maka PPh finalnya dikenakan tarif 6% bukan 4%?
Jawaban
PM Normatif sesuai aturan di ppnya aja ya mas. Saat ini si wp punya kualifikasi usaha yg ditentukan lpjk nggak. Kalau misal nggak punya, berarti nanti pakai tarif yg non kualifikasi. Besar tarifnya 4% untuk pelaksanaan dan 6% untuk pengawasan/perencanaan
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k17/84785--24-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)