faq1:5k17:84778--23-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya ingin bertanya terkait sebuah kasus dimana ada sebuah perusahaan yaitu PT A. PT A ini bertransaksi dengan pihak ketiga lalu menerbitkan invoice dan faktur pajak dimana terdapat sales value dan ppn nya tercatat dalam buku perusahaan, lalu disaat yang bersamaan PT A melakukan write off atas transaksi tersebut, apakah ada peraturan mengenai write off tersebut?
Jawaban
Wp no response saat digali
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k17/84778--23-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)