User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84778--23-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya ingin bertanya terkait sebuah kasus dimana ada sebuah perusahaan yaitu PT A. PT A ini bertransaksi dengan pihak ketiga lalu menerbitkan invoice dan faktur pajak dimana terdapat sales value dan ppn nya tercatat dalam buku perusahaan, lalu disaat yang bersamaan PT A melakukan write off atas transaksi tersebut, apakah ada peraturan mengenai write off tersebut?

Jawaban

Wp no response saat digali

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k17/84778--23-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)