faq1:5k17:84748--04-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Terkait penyerahan BKP tidak berwujud dari TLDDP (Jkt) ke kawasan bebas (Batam). untuk PPN-nya kan tidak dipungut, lalu dibuat FP kode 07. Apakah wajib melampirkan dokumen endorsement untuk transaksi BKP tidak berwujud tsb?

Jawaban

#25A: PM Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 1) diberikan sepanjang: a. Barang Kena Pajak Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas yang dibuktikan dengan dokumen yang telah diberikan Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k17/84748--04-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)