faq1:5k17:84746--20-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Kak, untuk pasal 13 ayat 3a (UU KUP dan Cika) sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang nilai tertinggi nilai besaran sanksinya. apa hanya berlaku utk bunga dan kenaikan saja? kalau terkait denda bagaimana? misal sanksi administrasi bunga, kenaikan, dan denda. apakah bisa peneraoatannya hanya satu jenis sanksi yg tertinggi nilai besaran sanksinya?
Jawaban
PM Di ayat 3a nggak menyebutkan denda ya, cuma bunga dan kenaikan saja
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k17/84746--20-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)