faq1:5k17:84745--20-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pembetulan SPT masa PPh 23 Agustus 2018 YAng ingin saya tanyakan untuk jumlah DPP yang dilaporkan harus dikonversikan dengan KMK mana? Apakah sesuai KMK pada saat masa pajak saat sesuai Masa Pajak SPT MAsa PPh atau sesuai periode merujuk tanggal Form DGT halaman 3 (saat penandatanganan)?
Jawaban
PM Yg dimaksud pph 26. Untuk penggunaan kurs mengacu ke kurs KMK saat terutang pphnya. Bisa dipastikan dulu saja saat terutangnya kapan sesuai pp 94/2010
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k17/84745--20-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)