User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84745--20-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pembetulan SPT masa PPh 23 Agustus 2018 YAng ingin saya tanyakan untuk jumlah DPP yang dilaporkan harus dikonversikan dengan KMK mana? Apakah sesuai KMK pada saat masa pajak saat sesuai Masa Pajak SPT MAsa PPh atau sesuai periode merujuk tanggal Form DGT halaman 3 (saat penandatanganan)?

Jawaban

PM Yg dimaksud pph 26. Untuk penggunaan kurs mengacu ke kurs KMK saat terutang pphnya. Bisa dipastikan dulu saja saat terutangnya kapan sesuai pp 94/2010

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k17/84745--20-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)