User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84744--20-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

u/ pengikatan kredit dengan akta notaril, dan pembuatan akta pengesahan u/ perbankan yang menggunakan jasa notaris, apakah kami selaku pengguna jasa wajib memungut pph

Jawaban

Ternyata yg memberi jasa adalah badan. Kita kembalikan ke transaksi wp dan ketentuan normatifnya ya. Ketika ada badan menyerahkan jasa ke pemotong pph dan jasanya sesuai pmk 141/2015, bisa jadi ada pemotongan pph 23

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k17/84744--20-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)