faq1:5k17:84743--04-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
melakukan pembetulan SPT PPN bulan januari, fenruari, maret dan april tahun 2021 dikenakan sanki apa saja ya? WP lagi memperikan sanksinya. WP belum dilakukan pemeriksaan.
Jawaban
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Pasal 8 ayat (2a) UU KUP sttd UU Cika
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k17/84743--04-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)