User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84743--04-oktober-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

melakukan pembetulan SPT PPN bulan januari, fenruari, maret dan april tahun 2021 dikenakan sanki apa saja ya? WP lagi memperikan sanksinya. WP belum dilakukan pemeriksaan.

Jawaban

Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Pasal 8 ayat (2a) UU KUP sttd UU Cika

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k17/84743--04-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)