User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84738--04-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Izin bertanya mas, mbak. Ada satu hal lagi yang ingin saya tanyakan… Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat: (Pasal 2 PP 93 Tahun 2010) a. WP mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelumnya; b. pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan; c. didukung oleh bukti yang sah; dan d. lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memilik

Jawaban

ketentuannya betul di PP 93 dan PMK-76, cuma untuk bukti sah yg dimaksud di Pasal 2 harusnya bukan form yang ada di lampiran II PMK-76, karena yang di lampiran II itu form penerimaan sumbangan yg dijadikan lampiran SPT Tahunan. inti pertanyaan wp kan jenis buktinya ya, karena tidak dijelaskan lebi lanjut dalam ketentuan bisa konsul kpp kalo butuh penegasan

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k17/84738--04-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)