Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Izin bertanya mas, mbak. Ada satu hal lagi yang ingin saya tanyakan… Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat: (Pasal 2 PP 93 Tahun 2010) a. WP mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelumnya; b. pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan; c. didukung oleh bukti yang sah; dan d. lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memilik
Jawaban
ketentuannya betul di PP 93 dan PMK-76, cuma untuk bukti sah yg dimaksud di Pasal 2 harusnya bukan form yang ada di lampiran II PMK-76, karena yang di lampiran II itu form penerimaan sumbangan yg dijadikan lampiran SPT Tahunan. inti pertanyaan wp kan jenis buktinya ya, karena tidak dijelaskan lebi lanjut dalam ketentuan bisa konsul kpp kalo butuh penegasan
Dasar Hukum
–
Editor
CRG