faq1:5k17:84737--04-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
(twitter) mau tanya wp yayasan pendidikan non pkp dapat harta hibah berupa bangunan, nilai aset 300 juta, apakah wp yayasan bs menyusutkan bangunan tersebut? dlm pelaporan spt tahunannya Jika termasuk ke pengertian hibah yang dikecualikan dari objek pajak seperti di PMK 90/PMK.03/2020, maka disusutkan berdasarkan ketentuan di Pasal 11 PMK tersebut menggunakan nilai buku atau nilai lain. Apakah sudah benar jawaban saya mas/mba?
Jawaban
iya bisa diarahkan kesana yaa
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k17/84737--04-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)