User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84732--04-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pagi, saya ingin bertanya terkait prosedur perhitungan PPh terutang badan. Dalam komponen peredaran usaha (omset) apakah ditotal dengan penghasilan lain2 atau hanya penjualan yg benar2 real ya? Dasar Hukumnya diatur dimana?

Jawaban

sesuaikan petunjuk pengisian SPT PEREDARAN USAHA : Diisi dengan jumlah penerimaan/perolehan bruto dari kegiatan usaha di Indonesia, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan bagi perusahaan dagang dan perusahaan industri. http://tkb-djp/tkb/engine/download/download_html.php?id=232&t=doc

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k17/84732--04-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)