faq1:5k17:84732--04-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pagi, saya ingin bertanya terkait prosedur perhitungan PPh terutang badan. Dalam komponen peredaran usaha (omset) apakah ditotal dengan penghasilan lain2 atau hanya penjualan yg benar2 real ya? Dasar Hukumnya diatur dimana?
Jawaban
sesuaikan petunjuk pengisian SPT PEREDARAN USAHA : Diisi dengan jumlah penerimaan/perolehan bruto dari kegiatan usaha di Indonesia, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan bagi perusahaan dagang dan perusahaan industri. http://tkb-djp/tkb/engine/download/download_html.php?id=232&t=doc
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k17/84732--04-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)