faq1:5k17:84719--04-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#10Q: Perusahaan kami mempekerjakan penulis lepas yang pembayarannya dilakukan atas setiap artikel/tulisan yang dimuat. Bagaimana proses pemotongan PPh nya? Aturannya diatur dimana ya?
Jawaban
#10A: berarti ngasih penghasilan ke OP ya mas ? ini perlu ditentukan dulu mas masuknya royalti atau bukan. kalo masuk ke pengertian royalti, nanti dipotog PPh Pasal 23. kalo bukan royalti, berarti dipotong PPh Pasal 21 sesuai PER-16/2016. tinggal diklasifikasikan aja dia pegawai tidak tetap atau bukan pegawai, untuk menentukan itu didasarkan ke Pasal 1 PER-16 nya.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k17/84719--04-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)