User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84717--04-oktober-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

STP atas SKPKB yang diajukan keberatan dan dikabulkan sebagian perlakuannya seperti apa?

Jawaban

Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam STP dilakukan apabila diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar berkurang atau dibatalkan. (Pasal 9 ayat (2) PMK-21/PMK.03/2008)

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k17/84717--04-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)