faq1:5k17:84679--14-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas mba, kalo WP kasih hadiah kuis berupa barang, itu kalo penerima hadiah OP kenanya PPh 21 terus kalau Badan kena PPj 23 atas hadiah/penghargaan ya?
Jawaban
Betul, dikenakan pph 23 utk badan dan pph 21 bila penerima hadiah adalah wp op. Sesuai pasal 5 ayat (1) huruf (f) per 16/2016 Penghasilan yg dipotong pph 21 adalah: - imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun;
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k17/84679--14-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)