faq1:5k17:84678--14-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

bendahara pemerintah memesan snack ke orang pribadi dg nominal 3jt, apakah masuk pph 22? (sistem preorder), tetep masuk kan ya kak krn udh melebihi 2jt?

Jawaban

Untuk pembelian “barang” yg nilainya lebih dari 2 juta rupiah dan selain transaksi yg ada di pasal 12 ayat (2) pmk 231/2019, maka instansi pemerintah memungut pph 22

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k17/84678--14-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)