User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84677--14-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Ijin bertanya mas/mba, kebijakan PMSE itu seperti apa ya bu? dan apakah bisa diterbitkan faktur pajak?

Jawaban

Sepanjang termasuk yang ditunjuk sebagai pelaku usaha PMSE, PPNnya dipungut oleh pelaku PMSE, WP bisa kreditkan PPNnya nanti di efaktur. Untuk pengkreditannya, silakan masukkan data dokumen PPN PMSE pada Lampiran 1111 B2. Selebihnya tntg pmse bisa cek link berikut https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k17/84677--14-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)