faq1:5k17:84677--14-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Ijin bertanya mas/mba, kebijakan PMSE itu seperti apa ya bu? dan apakah bisa diterbitkan faktur pajak?
Jawaban
Sepanjang termasuk yang ditunjuk sebagai pelaku usaha PMSE, PPNnya dipungut oleh pelaku PMSE, WP bisa kreditkan PPNnya nanti di efaktur. Untuk pengkreditannya, silakan masukkan data dokumen PPN PMSE pada Lampiran 1111 B2. Selebihnya tntg pmse bisa cek link berikut https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k17/84677--14-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)