faq1:5k17:84675--14-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apakah jika orang pribadi melakukan penjualan rumah bisa memanfaatkan instentif pmk-103/2021? atau hanya untuk developer?
Jawaban
Yg mendapat fasilitas adalah PKP yg menyerahkan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yg memenuhi kriteria. Dalam PMK 131/2021, tidak diatur apakah PKP tsb terbatas pada badan/developer saja atau tidak, namun PKP penjual tsb harus memenuhi kewajiban mendapatkan akun aplikasi SIRENG dan mendapatkan kode identitas rumah melalui SIKUMBANG (untuk pengembang)
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k17/84675--14-september-2021.txt · Last modified: (external edit)