faq1:5k17:84673--14-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya mau tanya terkait ketentuan pemberian potongan tunai. Jadi saya mendapat potongan pembelian dari PT A karena batas jumlah pembelian . Namun, potongan tersebut tidak tercantum dalam faktur pajak & invoice PT A. PT A meminta saya menerbitkan invoice dan faktur pajak atas Potongan pembelian tersebut ke PT B (1 group dengan PT A), agar PT A dapat mengkalim potongan pembelian tersebut ke PT B. bisa dibantu terkait dengan ketentuan tersebut? Apakah benar, saya harus menerbitkan invoice dan faktu
Jawaban
Pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli secara umum bisa dari SE 24/2018, namun WP off saat digali
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k17/84673--14-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)