faq1:5k17:84669--13-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Perusahaan Kawasan Berikat X menerima order atas barang material dari Kawasan Berikat A yg kepemilikan barang sebenarnya adalah pihak LN. Barang yg dikirim kan dari KB A untuk di olah lebih lanjut di kami (kawasan berikat X). penyerahan dari KB A ke kami (KB X), KB A harus menerbitkan FP 070 ya kak?
Jawaban
Iya, Barang yang berasal dari luar daerah pabean yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat mendapat fasilitas tidak dipungut dengan kode faktur 07. Sepanjang barang tsb merupakan barang sesuai pasal 20 ayat (3) dan (3a) pmk 65/2021, bukan untuk dikonsumsi di kawasan berikat, dan berkaitan dengan kegiatan produksi
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k17/84669--13-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)