User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84669--13-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Perusahaan Kawasan Berikat X menerima order atas barang material dari Kawasan Berikat A yg kepemilikan barang sebenarnya adalah pihak LN. Barang yg dikirim kan dari KB A untuk di olah lebih lanjut di kami (kawasan berikat X). penyerahan dari KB A ke kami (KB X), KB A harus menerbitkan FP 070 ya kak?

Jawaban

Iya, Barang yang berasal dari luar daerah pabean yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat mendapat fasilitas tidak dipungut dengan kode faktur 07. Sepanjang barang tsb merupakan barang sesuai pasal 20 ayat (3) dan (3a) pmk 65/2021, bukan untuk dikonsumsi di kawasan berikat, dan berkaitan dengan kegiatan produksi

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k17/84669--13-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)