faq1:5k17:84661--10-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Izin bertanya, wp ada transaksi pengalihan tanah dan bangunan. Transaksi terjadi di tahun 2007. Sesuai ketemtuan pph ps 4 ayat 2 penjual setor sendiri pph finalnya. Namun penjual tdk mau dan tdk dapat dihubungi dan sudah AJB. Ternyata penjual tdk ber NPWP Maka pengenaan pph 4 ayat 2 nya gmn ya mba mas ? Apakh pembeli setor smdiri atau gmna? Terimakasih
Jawaban
Pada dasarnya pph pengalihan tanah/bangunan itu dikenakan kpd penjual, yaitu pihak yg menyerahkan tanah/bangunan dan mendapatkan penghasilan dr transaksi tsb. Sedangkan dr sisi pembeli membayarkannya bphtb. Penjelasan normatif sesuai PMK 261/PMK.03/2016
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k17/84661--10-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)