faq1:5k17:84660--10-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Mas/mbak WP masih menerima SKP dengan format lama di bulan Agustus. Berdasarkan PER-14/2021 format baru sudah digunakan pada bulan Juli. WP bisa disarankan untuk pembetulan SKP sesuai pasal 16 ga? atau konsultasikan ke KPP?
Jawaban
Pembetulan skp dapat diajukan dalam hal terdapat kesalahan tulis, hitung, ataupun kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Jadi sebetulnya bisa masuk ruang lingkup untuk diajukan pembetulan, silakan dapat menyampaian surat permohonan pembetulan tsb sesuai tatacara yg diatur di pmk 11/2013. Namun, kalau WP mau konsultasi langsung terlebih dahulu ke KPP juga tidak dilarang
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k17/84660--10-september-2021.txt · Last modified: (external edit)