faq1:5k17:84623--12-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika perusahaan (status PKP) membeli mobil station wagon yg Pajak Masukannya tidak dapat di kreditkan. Ketika perusahaan menjual kembali station wagon tersebut, apakah perusahaan memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak?
Jawaban
kalau untuk pkp penjual, bisa masuk ke 16D atas aktiva yg menurut tujuan semula tdk untuk diperjualbelikan. syaratnya jika yg menyerahkan pkp, Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan Aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali apabila sedan atau station wagon tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan maka ttp pungut ppn. kalau salah satu gak terpenuhi artinys gak dipungut, tidak terutang ppn dan tidak
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k17/84623--12-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)