User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84623--12-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika perusahaan (status PKP) membeli mobil station wagon yg Pajak Masukannya tidak dapat di kreditkan. Ketika perusahaan menjual kembali station wagon tersebut, apakah perusahaan memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak?

Jawaban

kalau untuk pkp penjual, bisa masuk ke 16D atas aktiva yg menurut tujuan semula tdk untuk diperjualbelikan. syaratnya jika yg menyerahkan pkp, Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan Aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali apabila sedan atau station wagon tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan maka ttp pungut ppn. kalau salah satu gak terpenuhi artinys gak dipungut, tidak terutang ppn dan tidak

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k17/84623--12-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)