faq1:5k17:84617--10-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
bagi wp non PKP yang melakukan kegiatan membangun sendiri di pmk 163 disebutkan SSP lembar ke 3 dilaporkan ke KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. kalau kaya gt berarti dia menyerahkan fc bukti penyetoran ke kpp ya?
Jawaban
dijelaskan sesuai pmk Pasal 8 ayat (1) PMK-163/PMK.03/2012) dan (Pasal 11 ayat (2a) PMK-9/PMK.03/2018).. OP atau badan yang bukan PKP yang melakukan pembayaran PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri dan telah mendapat validasi dengan ntpn dianggap telah melaporkan PPN yang terutang tersebut sesuai dengan tanggal validasi. jika wp ttp mau menyampaikan bukti setornya silahkan konfirm ke kpp dulu saja.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k17/84617--10-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)