faq1:5k17:84615--10-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kami WP Badan (WPDN) memiliki ijin usaha konstruksi. Lalu kami memiliki mesin yang kami sewakan. Kami dikenakan PPh apa dan berapa persen? ini tetap pph 23 atas sewa kan ?
Jawaban
iya, jika penghasilan tersebut adalah penghasilan selain dari usaha konstruksinya, untuk sewa selain tanah/bangunan jadi objek pph 23 atas sewa.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k17/84615--10-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)