faq1:5k17:84609--09-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila terdapat pegawai (mendpat insentif pph 21 dtp)yg pindah ke perusahaan lain dan terdapat lebih bayar, perhitngannya pengembalian kelebihan ini bagaimana ya? dan bagaimana perhitungan untuk perusahaan yg baru karena di akhir tahun ada kelebihan bayar juga dan sudah dipastikan pegawai ini mendapatkan insentif di perusahaan baru

Jawaban

dijelaskan secara normaif sesuai per 16/2016

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k17/84609--09-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)