faq1:5k17:84609--09-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila terdapat pegawai (mendpat insentif pph 21 dtp)yg pindah ke perusahaan lain dan terdapat lebih bayar, perhitngannya pengembalian kelebihan ini bagaimana ya? dan bagaimana perhitungan untuk perusahaan yg baru karena di akhir tahun ada kelebihan bayar juga dan sudah dipastikan pegawai ini mendapatkan insentif di perusahaan baru
Jawaban
dijelaskan secara normaif sesuai per 16/2016
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k17/84609--09-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)