User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84604--09-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya ada perubahan nama penandatangan hanya untuk SPT PPh 21, untuk persyaratannya apa saja ya yang perlu disiapkan? dan untuk pengajuan atas perubahan penandatangannya untuk sekarang bagaimana sistemnya, apakah perlu di submit ke kpp terdaftar?

Jawaban

penandatangan yang baru masih masuk sebagai pengurus gak (cek pengertian pengurus ya di Penjelasan Pasal 32 UU Nomor. 28 TAHUN 2007)). kalau masih masuk, maka gausah ngurus apa“. kalau gak masuk pakai surat kuasa sesuai Pmk-229/PMK.03/2014. dilampirkan saja saat lapor spt masa pph 21.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k17/84604--09-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)